Estimasi Harga dan Royalti Batubara Izin Usaha Pertambangan Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat
Di Indonesia penggunaan batubara hampir 70% digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pertambangan batubara di Provinsi Sumatera Barat khususnya Kota Sawahlunto menyuplai batubara ke PLTU Ombilin, dari 11 izin usaha pertambangan di Kota Sawahlunto 8 IUP diantaranya menyuplai batubara ke PLTU Ombilin, dari situasi lapangan ditentukan masalah ketika IUP harus menjual batubara ke PLTU dengan harga di bawah HBA sedangkan IUP harus membayar royalti dengan dasar perhitungan harga sesuai HBA. Tujuan penelitian ini adalah untuk menghitung harga batubara IUP Kota Sawahlunto dengan ketetapan HBA yang telah di tetapkan kementerian ESDM serta menghitung royalti yang harus dibayarkan perusahaan kepada Negara. Metode yang digunakan untuk mengestimasi harga batubara IUP Kota Sawahlunto adalah harga batubara acuan yang di tetapkan kementerian ESDM nomor 1320 K/32/MEM/2018 dengan patokan 101,86 US$/ton sedangkan menghitung royalti berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2005 dengan acuan tambang dalam 6% dari harga jual dan tambang terbuka 7% dari harga jual. Hasil dari estimasi harga dan royalti batubara IUP Kota Sawahlunto sebagai salah satu contoh CV. Putri Surya Pratama dengan harga jual ke PLTU 55,714 US$/ton hasil Estimasi harga batubara CV. Putri Surya Pratama adalah 101,675US$/ton dengan kerugian 45,961 US$/ton dan royalti yang harus di bayar 177.323 US$/ton. Perhitungan HBA diolah dengan program visual basic