Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ROMY MULYADI

2 karya publik ditemukan.

2017: 2

Rancangan Teknis dan Perhitungan Biaya Reklamasi Lahan Bekas Penambangan (Inpit Dump) Blok B PT. Minemex Indonesia, Desa Talang Serdang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Kegiatan yang berkaitan dengan penambangan biasanya identik dengan kerusakan lingkungan bila tidak dikelola dengan baik, oleh karena itu perlu dilakukannya kegiatan reklamasi dimana suatu kegiatan penataaan lahan untuk mengembalikan lahan bukaan tambang agar dapat digunakan kembali sesuai dengan peruntukannya. Setiap perusahaan wajib menyediakan dana jaminan reklamasi pada saat mengajukan permohonan IUP operasi produksi perihal tersebut tertuang PP No. 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan/Pascatambang dan Permen ESDM 07 tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Oleh karena itu perlu perencanaan yang baik dan sempurna agar keberhasilan reklamasi dapat terwujud. Rencana reklamasi yang akan dilakukan yaitu berada di inpit dump blok B PT Minemex Indonesia dengan luas lahan yang telah dilakukan evaluasi pengukuran pada alat ukur digital planimeter KP-90N yaitu seluas 3,8813 hektar ditanami menggunakan tanaman sengon, kegiatan reklamasi yang akan dilaksanakan yaitu mulai dari penataan lahan hingga revegetasi. Dari tahapan-tahapan kegiatan reklamasi tersebut dapat ditentukan biaya langsung dan biaya tidak langsungnya. Berdasarkan rancangan teknis kegiatan reklamasi pada inpit dump Blok B PT Minemex Indonesia yang diantaranya adalah kegiatan penataan guna lahan meliputi (penanganan material overburden dan penanganan material top soil) serta kegiatan revegetasi meliputi (penebaran LCC, Pengajiran, penggalian lubang tanam, penyediaan bibit dan pemupukan/perawatan). dari rancangan teknis kegiatan tersebut diperoleh biaya langsung dan tidak langsung, dimana biaya langsung diperoleh dari kegiatan meliputi biaya penataan guna lahan sebesar Rp4.829.341.850,00,- biaya revegetasi sebesar Rp 65.887.000,00,- serta biaya tidak langsung yang diperoleh dari persen biaya langsung yaitu sebesar Rp.954.553.770 maka total biaya keseluruhan reklamasi pada inpit dump Blok B PT Minemex Indonesia adalah sebesar Rp 5.849.701.311,00,-.

Rancangan Teknis dan Perhitungan Biaya Reklamasi Lahan Bekas Penambangan (Inpit Dump) Blok B PT. Minemex Indonesia, Desa Talang Serdang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

2017 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kegiatan yang berkaitan dengan penambangan biasanya identik dengan kerusakan lingkungan bila tidak dikelola dengan baik, oleh karena itu perlu dilakukannya kegiatan reklamasi dimana suatu kegiatan penataaan lahan untuk mengembalikan lahan bukaan tambang agar dapat digunakan kembali sesuai dengan peruntukannya. Setiap perusahaan wajib menyediakan dana jaminan reklamasi pada saat mengajukan permohonan IUP operasi produksi perihal tersebut tertuang PP No. 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan/Pascatambang dan Permen ESDM 07 tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Oleh karena itu perlu perencanaan yang baik dan sempurna agar keberhasilan reklamasi dapat terwujud. Rencana reklamasi yang akan dilakukan yaitu berada di inpit dump blok B PT Minemex Indonesia dengan luas lahan yang telah dilakukan evaluasi pengukuran pada alat ukur digital planimeter KP-90N yaitu seluas 3,8813 hektar ditanami menggunakan tanaman sengon, kegiatan reklamasi yang akan dilaksanakan yaitu mulai dari penataan lahan hingga revegetasi. Dari tahapan-tahapan kegiatan reklamasi tersebut dapat ditentukan biaya langsung dan biaya tidak langsungnya. Berdasarkan rancangan teknis kegiatan reklamasi pada inpit dump Blok B PT Minemex Indonesia yang diantaranya adalah kegiatan penataan guna lahan meliputi (penanganan material overburden dan penanganan material top soil) serta kegiatan revegetasi meliputi (penebaran LCC, Pengajiran, penggalian lubang tanam, penyediaan bibit dan pemupukan/perawatan). dari rancangan teknis kegiatan tersebut diperoleh biaya langsung dan tidak langsung, dimana biaya langsung diperoleh dari kegiatan meliputi biaya penataan guna lahan sebesar Rp4.829.341.850,00,- biaya revegetasi sebesar Rp 65.887.000,00,- serta biaya tidak langsung yang diperoleh dari persen biaya langsung yaitu sebesar Rp.954.553.770 maka total biaya keseluruhan reklamasi pada inpit dump Blok B PT Minemex Indonesia adalah sebesar Rp 5.849.701.311,00,-.