Abstrak
Limbah botol infus merupakan jenis limbah yang dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik jika difasilitasi dengan sarana pengelolaan limbah botol infus. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 38, ada kriteria limbah jenis tertentu yang dapat dilaksanakan pada lokasi penghasil seperti limbah botol infus (non darah/cairan tubuh). Berdasarkan Data Laporan Unit Sanitasi RSUD dr.Rasidin Padang Tahun 2022, limbah botol infus yang dihasilkan per bulannya rata-rata mencapai 300 kg/bulan. Jumlah timbulan limbah botol infus berkisar 20-30% dari total timbulan limbah medis. Perencanaan pengolahan limbah botol infus RSUD dr. Raidin Padang dapat berupa tahapan pewadahan dari sumber, pengumpulan, pengangkutan (internal), pengolahan di TPS LB3 berupa proses pemilahan dan pengosongan, pembersihan, desinfeksi, pengeringan serta pencacahan. Estimasi ukuran sarana untuk menunjang tahapan tersebut disesuaikan dengan estimasi timbulan limbah botol infus yang diperoleh dari estimasi jumlah limbah medis 10 tahun yang akan datang. Dari perhitungan estimasi biaya pengolahan limbah 10 tahun akan datang, maka diperoleh efisiensi sebesar 29-30 %. Jika estimasi biaya pengolahan limbah medis Tahun 2032 sebesar Rp. 343.337.250,00 maka biaya dapat diefisiensi sebesar Rp.103.000.000,- jika dilakukan pengolahan botol infus.