Analisis Penataan Lahan Pasca Tambang Batubara di Disposal Barat PT. Allied Indo Coal Jaya Parambahan Desa Batu Tanjung Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat
Kegiatan yang berkaitan dengan penambangan biasanya identik dengan kerusakan lingkungan lingkungan bila tidak dikelola dengan baik, oleh karena itu perlu dilakukan kegiatan reklamasi dimana suatu kegiatan penataan lahan untuk mengembalikan lahan bukaan tambang agar dapat digunakan kembali sesuai dengan peruntukannya. Setiap perusahaan wajib menyediakan dana jaminan reklamasi pada saat mengajukan pemohonan IUP operasi produksi perihal tersebut tertuang PP No. 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan /pascatambang dan permen ESDM 07 tahun 2014 tentang pelaksanan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Oleh karena itu perlunya perencanaan ysng bsik dan sempurna agar keberhasilan reklamasi dapat terwujud. Rencana penataan lahan yang akan dilakukan pada di disposal barat PT. Allied Indo Coal Jaya dengan luas lahan yang akan dilakukan 5,02 hektar ditanami menggunakan tanam sengon, Trambesi, Lasono dan tumbuhan lainnya, kegiatan penataan yang akan dilaksanakan yaitu dari penataan lahan hingan revegetasi. Dari tahapan-tahapan kegiatan penataan lahan itu dapat melakukan biaya penataan lahan sampai biaya revegetasi. Berdasarkan rancangan penataan lahan pada di disposal barat PT. Allied Indo Coal jaya yang di antaranya adalah kegiatan penatan lahan meliputi penataan lahan material overburden dan material top soil serta kegiatan revegetasi meliputi(biaya pembibitan keseluruhnya,pemasangan ajir,pembuatan lubang tanaman, penyediaan bibit,penanaman,pemupukan,perawat), dimana biaya penataan guna lahan Rp 42.428.700 dan biaya revegetasi sebesar 182.812.412, maka total biaya penataan lah di disposal barat di PT. Allied Indo Coal Jaya adalah Rp 225.241.112